Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium. (2) Dalam hal Bahan Aktif yang digunakan selama Produksi Pangan Segar diketahui, pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Bahan Aktif yang digunakan secara kuantitatif. (3) Dalam hal Bahan Aktif Pestisida yang digunakan selama Produksi Pangan Segar tidak diketahui, pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penapisan Bahan Aktif Pestisida secara kualitatif. (4) Dalam hal penapisan Bahan Aktif Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdeteksi positif suatu Bahan Aktif Pestisida, pengujian dilanjutkan secara kuantitatif terhadap setiap Bahan Aktif Pestisida yang terdeteksi positif. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium terakreditasi di INDONESIA atau laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (6) Selain laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengujian terhadap Pangan Segar asal tumbuhan impor dilakukan oleh: a. laboratorium terakreditasi oleh lembaga yang berwenang di bidang akreditasi di negara asal; atau b. laboratorium di negara asal yang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan dengan: 1. lembaga berwenang di bidang akreditasi nasional; atau 2. laboratorium terakreditasi di INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pengujian terhadap Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bagian Pangan Segar asal tumbuhan sebagai sampel pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction