Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2023 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH RUMUS PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH Variabel penghitungan jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagai berikut: 1. Produksi Beras di daerah Dihitung berdasarkan proporsi produksi kabupaten/kota terhadap total produksi provinsi. 2. Kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah Dihitung berdasarkan persentase wilayah terdampak bencana dan indeks kerawanan bencana. 3. Kerawanan pangan di daerah Dihitung berdasarkan persentase prevalensi kerawanan pangan. 4. Kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah Dihitung berdasarkan konsumsi beras per kapita per tahun dikali jumlah penduduk. 5. Potensi sumber daya di daerah Dihitung berdasarkan proporsi anggaran pendapatan belanja daerah. Tahapan penghitungan jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagai berikut: 1. Tahap 1 Menghitung Data Dasar untuk Penghitungan Cadangan Beras Daerah (DDCBD). Data Dasar Cadangan Beras Daerah (DDCBD) adalah total jumlah CBPD, CBPK, CBPP, dan cadangan Beras masyarakat di 1 (satu) wilayah provinsi. Penghitungan DDCBD berdasarkan rumus: DDCBD = ∑ [(%WTB+%PKP) x IRBI x Pop x K] dimana WTB : Wilayah terdampak bencana PKP : Prevalensi kerawanan pangan IRBI : Indeks kerawanan bencana Pop : Jumlah penduduk K : Konsumsi per kapita per tahun 2. Tahap 2 Menghitung Cadangan Beras Daerah (CBD) di satu wilayah provinsi. CBD adalah jumlah CBPP, CBPK dan CBPD di satu wilayah provinsi. Penghitungan CBD berdasarkan rumus: CBD = 0,5 % X DDCBD dimana DDCBD : Data Dasar Cadangan Beras Daerah 3. Tahap 3 Menghitung CBPP dan CBPK a. CBPP CBPP = 20 % X CBD dimana CBD : Cadangan Beras Daerah b. CBPK CBPK = [(A + P)/2]X 75% CBD dimana (A) (P) CBD : Cadangan Beras Daerah 4. Tahap 4 Menghitung CBPD CBPD = (5% x CBD) / jumlah desa dalam 1 (satu) provinsi dimana CBD : Cadangan Beras Daerah KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI
Your Correction