Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mempertimbangkan: a. produksi Beras di daerah; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah; dan c. kerawanan pangan di daerah. (2) Penghitungan jumlah cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan: a. kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah; dan b. potensi sumber daya di daerah.
Your Correction