Correct Article 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Current Text
Pendanaan pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
