Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Perum BULOG menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dilaporkan kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian jumlah pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen di setiap daerah;
b. jumlah stok Beras, Jagung, dan Kedelai yang tersisa;
dan
c. rencana pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen selanjutnya.
(3) Pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan pengawasan oleh Badan Pangan Nasional.
Your Correction
