Correct Article 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. organisasi perangkat daerah terkait; dan
d. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Your Correction
