Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Current Text
(1) Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di gudang Perum BULOG untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. HET untuk Beras; atau
b. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk Jagung dan Kedelai.
Your Correction
