Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan Kepala Badan kepada Perum BULOG untuk operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan setiap tahun. (2) Penugasan Kepala Badan kepada Perum BULOG untuk operasi pasar khusus kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
Your Correction