Correct Article 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Current Text
Penyaluran melalui penjualan Beras, Jagung, dan Kedelai dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
