Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Current Text
(1) Jumlah, waktu, dan penyaluran Beras, Jagung, dan Kedelai kepada Konsumen dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(2) Penyaluran Beras, Jagung, dan Kedelai dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan Beras, Jagung, dan Kedelai yang dikelola dan/atau dikuasai oleh Perum BULOG.
Your Correction
