Correct Article 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Current Text
(1) Beras, Jagung, dan Kedelai yang dijual dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat Konsumen dilengkapi dengan informasi dalam kemasan produk.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis pangan;
b. kelas mutu; dan
c. berat bersih.
(3) Dalam hal Beras, Jagung, dan Kedelai yang dijual dalam bentuk curah atau yang dibungkus di hadapan pembeli maka informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam media elektronik dan/atau nonelektronik.
Your Correction
