Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk: a. mencegah dan/atau menanggulangi Gejolak Harga Beras, Gejolak Harga Jagung, dan Gejolak Harga Kedelai; dan/atau b. pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah.
Your Correction