Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
Current Text
Stabilisasi pasokan dan harga Beras, Jagung, dan Kedelai di tingkat Konsumen meliputi:
a. penetapan harga pada tingkat Konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah;
b. pengaturan dan pengelolaan pasokan; dan/atau
c. pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah.
Your Correction
