Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Setiap unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi dalam mendukung Sistem Kerja instansi pemerintah.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aplikasi umum berbagi pakai.
Your Correction
