Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berada dalam Unit Kerja Jabatan Administrasi, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas disampaikan kepada administrator dan/atau pengawas secara berjenjang, yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi Pratama.
Your Correction