Correct Article 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditugaskan secara individu melaporkan pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama.
(2) Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berperan sebagai ketua tim melaporkan pelaksanaan tugas tim kepada JPT pratama.
(3) Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) JPT pratama secara sewaktu-waktu berwenang untuk meminta laporan kepada ketua tim dan/atau Pejabat Fungsional atau Pelaksana.
Your Correction
