Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pejabat pimpinan tinggi pratama secara berkala.
Your Correction