Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Penugasan oleh JPT pratama atau JPT madya sebagai pemilik kinerja untuk melaksanakan tugas dalam pencapaian target kinerja tertentu.
(2) Dalam hal Penugasan lintas Unit Kerja dan/atau lintas instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), penunjukan dilakukan melalui permohonan pelibatan kepada dan atas persetujuan atasan atau Pimpinan Unit Kerja atau instansi tempat Pejabat Fungsional dan Pelaksana bertugas.
Your Correction
