Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Penugasan dapat dilakukan atas dasar penunjukan dan/atau pengajuan sukarela.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengedepankan:
a. profesionalisme;
b. kompetensi; dan
c. kolaborasi, sesuai keahlian dan/atau keterampilan yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berasal dari dalam 1 (satu) Unit Kerja JPT pratama, lintas Unit Kerja JPT pratama, lintas Unit Kerja JPT madya, dan/atau lintas instansi.
(4) Dalam hal anggota tim kerja berasal dari lintas Unit Kerja dan/atau lintas instansi, Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari Unit Kerja pemilik kinerja.
Your Correction
