Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi. (2) Rincian tahapan pelaksanaan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction