Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi.
(2) Rincian tahapan pelaksanaan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
