Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1024), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
