Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
Pendanaan pelaksanaan pemberian Bantuan Pangan Pemerintah kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
