Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Jenis Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi berupa:
a. Pangan segar; dan/atau
b. Pangan olahan, dengan mempertimbangkan potensi dan kearifan lokal.
(2) Jenis Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kaidah Pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman.
(3) Jenis Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peruntukkan Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(4) Jenis dan jumlah Bantuan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran.
Your Correction
