Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
Lokasi penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi disesuaikan dengan peruntukkan Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Your Correction
