Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Pangan Pemerintah diberikan kepada: a. masyarakat miskin; dan b. Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi. (2) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
Your Correction