Correct Article 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b ditujukan kepada sasaran tertentu yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan CKP langsung kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
