Correct Article 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara penjualan CKP di pasar eceran dengan mengacu pada harga eceran tertinggi kepada masyarakat umum.
Your Correction
