Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga jumlah CKP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG wajib melakukan pengadaan Kedelai untuk menganti CKP yang telah dilakukan pelepasan.
(2) Pengadaan Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
