Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling singkat 3 (tiga) bulan. (2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai CKP disimpan di gudang Perum BULOG. (3) CKP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a minimal memenuhi kriteria: a. tumbuhnya kapang; b. kondisi sebagian biji berdebu, rusak, atau berbau apek; dan c. munculnya serangga hama Gudang.
Your Correction