Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan untuk menjaga kecukupan CKP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. (2) Pengelolaan CKP sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk. (3) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjaga stock level melalui: a. penyimpanan; b. perawatan; dan c. penyebaran stok, sesuai rencana penyaluran. (4) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan target sasaran penyaluran CKP sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
Your Correction