Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengadaan CKP dari dalam negeri tidak mencukupi untuk: a. pemenuhan cadangan; b. menjaga stabilitas harga Kedelai dalam negeri; dan/atau c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CKP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. (2) Jumlah dan waktu pengadaan CKP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Pengadaan CKP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction