Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal rata-rata harga Kedelai di tingkat konsumen pada wilayah setempat di atas HPP, Perum BULOG dapat diberikan fleksibilitas harga pembelian Kedelai dengan jangka waktu tertentu.
(2) Besaran fleksibilitas harga pembelian Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu pemberian fleksibilitas ditetapkan dengan oleh Kepala Badan.
Your Correction
