Correct Article 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
Pengadaan CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembelian Kedelai yang ditetapkan sebagai CKP; dan
b. metode pengadaan lain yang sah.
Your Correction
