Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CKP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CKP paling sedikit meliputi:
a. target sasaran penyaluran CKP; dan
b. target pengadaan CKP.
(2) Target sasaran penyaluran CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk stabilisasi harga Kedelai.
(3) Target pengadaan CKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri dari volume:
a. pengadaan dalam negeri; dan/atau
b. pengadaan luar negeri.
Your Correction
