Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CKP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CKP paling sedikit meliputi: a. target sasaran penyaluran CKP; dan b. target pengadaan CKP. (2) Target sasaran penyaluran CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk stabilisasi harga Kedelai. (3) Target pengadaan CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari volume: a. pengadaan dalam negeri; dan/atau b. pengadaan luar negeri.
Your Correction