Correct Article 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan pengadaan CKP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG.
(2) Tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
