Correct Article 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Perum BULOG dalam pelaksanaan penyelenggaraan CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Penyelenggaraan CKP oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
