Correct Article 24
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CKP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil, dan menengah;
c. Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/pertanian/perindustrian/koperasi; dan
d. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Your Correction
