Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CKP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil, dan menengah; c. Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/pertanian/perindustrian/koperasi; dan d. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Your Correction