Correct Article 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN KEDELAI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penetapan jumlah CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan penetapan standar mutu Kedelai sebagai CKP.
(3) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(4) Penetapan jumlah CKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
