Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan jenis Pangan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction