Correct Article 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Current Text
Cara penanganan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. meminimalkan kandungan komponen tertentu;
b. menjaga mutu; dan
c. memperpanjang umur simpan Pangan Lokal.
Your Correction
