Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cara penanganan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. meminimalkan kandungan komponen tertentu; b. menjaga mutu; dan c. memperpanjang umur simpan Pangan Lokal.
Your Correction