Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Current Text
(1) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. persyaratan mutu;
b. cara penanganan yang baik; dan
c. kemasan dan label.
(2) Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan pada kriteria:
a. organoleptik;
b. fisik;
c. kandungan gizi dan nongizi; dan
d. keberadaan benda asing.
Your Correction
