Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional melalui dana Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction