Correct Article 23
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Current Text
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b ditujukan kepada sasaran tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan CJP langsung kepada sasaran tertentu.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
