Correct Article 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Current Text
(1) Penjualan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu untuk mempertahankan mutu CJP.
(2) Pengolahan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dalam rangka:
a. memperbaiki mutu Jagung; dan
b. meningkatkan nilai penjualan CJP.
(3) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CJP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas Jagung CJP yang ditukar.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan untuk Bantuan Pangan dan kemanusiaan.
Your Correction
