Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu untuk mempertahankan mutu CJP. (2) Pengolahan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dalam rangka: a. memperbaiki mutu Jagung; dan b. meningkatkan nilai penjualan CJP. (3) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CJP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas Jagung CJP yang ditukar. (4) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan untuk Bantuan Pangan dan kemanusiaan.
Your Correction