Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) CJP yang melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a dapat dilakukan pelepasan. (2) Perum BULOG menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CJP akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai: a. masa simpan; dan b. kondisi mutu CJP. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG. (4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) MENETAPKAN pelepasan CJP.
Your Correction