Correct Article 14
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Current Text
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling singkat 3 (tiga) bulan.
(2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhitung mulai CJP disimpan di gudang Perum BULOG.
(3) CJP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a minimal memenuhi kriteria:
a. tumbuhnya kapang;
b. kondisi sebagian biji berdebu, rusak, atau berbau apek; dan
c. munculnya serangga hama gudang.
Your Correction
