Correct Article 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal rata-rata harga Jagung di Peternak Mandiri pada wilayah setempat di atas harga acuan penjualan di tingkat konsumen, Perum BULOG dapat diberikan fleksibilitas harga pembelian Jagung di tingkat produsen dengan jangka waktu tertentu.
(2) Besaran fleksibilitas harga pembelian Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu pemberian fleksibilitas ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
