Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CJP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CJP paling sedikit meliputi: a. target sasaran penyaluran CJP; dan b. target pengadaan CJP. (2) Target sasaran penyaluran CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk stabilisasi pasokan dan harga Jagung. (3) Target pengadaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. volume pengadaan dalam negeri; dan/atau b. pengadaan luar negeri.
Your Correction