Correct Article 24
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CJP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
c. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/pertanian/perindustrian/koperasi; dan
d. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Your Correction
