Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan jumlah CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penetapan jumlah CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu Jagung sebagai CJP. (3) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Rapat Koordinasi. (4) Penetapan jumlah CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction